Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi berhubungan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kali ini, penyidik mengambil keterangan dari pihak PT Insight Investments Management.
“Berkaitan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam aktivitas investasi fiktif di PT Taspen (Persero),” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Berdasarkan Ali, saksi yang diperksa merupakan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management periode tahun 2016 sampai dengan kini.
Diperiksa hari ini 22 Mei 2024 bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” jelas dia.
Kecuali itu, pada Selasa 21 Mei 2024 penyidik KPK melakukan pragmatic play pemeriksaan juga terhadap mantan istri mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih, merupakan Rina Lauwy Kosasih.
“Saksi (Rina) hadir dan dikonfirmasi di antaranya berhubungan bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” Ali menandaskan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) PT Pacific Sekuritas Indonesia.
“Hari ini 20 Mei 2024 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, regu penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).
Berdasarkan Ali, saksi yang diperiksa merupakan Edy Soetrisno selaku Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia periode tahun 2004 sampai dengan kini.
Rampungkan Pemeriksaan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, berhubungan kasus dugaan korupsi berkedok investasi.
Kosasih diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/5/2024). Pemeriksaan itu berlangsung selama kurang lebih sembilan setengah jam semenjak pukul 11.00 WIB.
Dalam hasil pemeriksaan itu terkuak, Antonius Kosasih menilep hasil dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam menganjurkan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun,\” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri terhadap wartawan, Rabu (8/5/2024).
Melainkan demikian, Ali belum dapat konstruksi pengumpulan dana yang telah dikorupsi oleh Kosasih.
Kecuali itu, KPK juga telah menetapkan Kosasih sebagai tersangka kasus korupsi PT Taspen.
\”Tadi juga salah satu ininya dipanggil (Kosasih), tersangkanya, seperti itu,\” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5/2024).