USA jobs

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Bendum NasDem Sahroni di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak membuka kans untuk menghadirkan Petugas Biasa Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni di sidang kasus korupsi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kemungkinan tersebut, kata dia, untuk mengecek kembali kesesuaian pengembalian aliran dana Rp850 juta dari SYL ke NasDem serta adanya keterangan saksi yang menyuarakan dana jumbo tersebut digunakan untuk pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).

Sekiranya memungkinkan kami coba menghadirkan Ahmad Sahroni supaya kami bisa meng-crosscheck keterangan saksi dan bukti setoran itu apakah sudah betul ada, nanti akan dikemanakan uangnya,\ kata Meyer dikala ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.

Ia menjelaskan, sebelumnya Sahroni memang sudah dipinta keterangan dikala tahap penyidikan mengenai aliran dana SYL ke NasDem serta menyertakan bukti pengembalian dana sebesar Rp850 juta.

Melainkan nantinya jikalau Sahroni dipanggil ke sidang spaceman slot pemeriksaan saksi, dia menuturkan pihaknya akan mendalami mengenai alasan uang tersebut dikembalikan, termasuk tentang adanya kemungkinan uang yang mengalir itu diberi secara tak resmi sehingga dikembalikan oleh Partai NasDem.

Other Post You May Be Interested In

Dengan demikian, Meyer menuturkan dari pendalaman tersebut nantinya akan bisa disimpulkan semuanya ditambah dengan keterangan saksi pada sidang-sidang sebelumnya, serta disokong dengan bermacam-macam alat bukti.

\Intinya memang ada dan sudah diakui bahwa uang mengalir itu nilainya Rp850 juta, di luar yang didakwakan,\ tuturnya.

Rp 850 Juta untuk Keperluan NasDem

Sebelumnya, Eks pejabat Kementerian Pertanian Sugeng Priyono mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp850 juta dari SYL ke Partai NasDem.

Sugeng, yang kala itu menjabat Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Biasa dan Pengadaan Setjen Kementan, menyerahkan uang tersebut terhadap seseorang bernama Joice melewati dua sekretarisnya, yakni Yuli dan Dwi.

\Ketika itu aku tak tahu untuk apa uang tersebut. Melainkan dua pekan sesudah aku minta pertanda terima, aku diberi tahu sekretaris Bu Joice jikalau uang itu untuk keperluan NasDem,\ ujar Sugeng dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4).

Ia menjelaskan uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap dengan waktu yang berbeda-beda. Pertama, uang diserahkan sebesar Rp400 juta yang bersumber dari bermacam-macam pihak di Kementan pada sekitar bulan Juni atau Juli 2023.

Kedua, lanjut Sugeng, uang diserahkan senilai Rp350 juta dengan pertanda terima dari SYL untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Biasa (KPU) pada 9 Mei 2023. Kemudian penyerahan uang tahap ketiga dilakukan pada 12 Mei 2023 sebanyak Rp100 juta dengan pertanda terima dari SYL untuk penyerahan berkas bacaleg ke KPU.

Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

SYL didakwa melaksanakan pemerasan serta mendapatkan gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada jangka waktu 2020 sampai 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai keperluan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Tertib Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SHARE NOW

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *