USA jobs

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Terima Sanksi Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BUMN

Jakarta Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun tidak berkelit dan menaati keputusan, tentang hukuman dan perbuatan organisatoris terhadap dirinya dan tiga pengurus lainnya.

Ketua DK PWI PWI Sasongko Tedjo membeberkan, respon itu dikenalkan berakhir Hendry Ch Bangun memberikan pernyataan berbeda yang diukur tidak pantas fakta.

Other Post You May Be Interested In

“Tanggapan ini disampaikam setelah dibahas dalam rapat, Rabu (24/4), yang melibatkan Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan para anggota DK, yaitu Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrahman, Diapari Sibatangkayu spaceman pragmatic Harahap, dan Helmi Burman,” kata Sasongko lewat siaran pers diterima, Rabu (24/4/2024).

Sasongko memutuskan, pihaknya telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang Sanksi Organisatoris terhadap Hendry Ch Bangun selaku ketua PWI dan tiga pengurus lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PWI, M Ihsan; dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah.

“Sanksi tersebut berupa peringatan keras terhadap mereka dan keharusan mempertanggungjawabkan seluruh dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN yang semestinya untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI tetapi (diduga) digunakan untuk kebutuhan di luar penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) PWI,” ungkap Sasongko.

Sasongko menambahkan, selain menjatuhkan hukuman peringatan keras, pihaknya juga memberi rekomendasi agar Ketum PWI seketika memberhentikan Sekjen, Wabendum, dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028.

Sebab, mereka diukur menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus terkait.

“DK yaitu satu-satunya lembaga PWI yang berwajib memutuskan ada tidaknya pelanggaran terhadap Tertib Dasar (PD) dan Tertib Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Selain itu, pantas dengan PRT PWI Pasal 21 ayat 2), Keputusan Dewan Kehormatan bersifat final,” tegas Sasongko.

SHARE NOW

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *