Akan Dikritik Tidak Dapat Tangkap Banda Besar Demi Judi Online Untuk Merespon Polri

Polri terus berusaha menangani beragam kasus judi online dengan menangkap sejumlah tersangka. Tapi semacam itu, sejumlah pihak mengevaluasi belum ada pelaku setingkat bandar yang berhasil ditangkap polisi.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada bahkan merespons reaksi sejumlah pihak yang menyebut penangkapan pelaku judi online baru menyasar ke jenjang bahwa saja.

“Berkaitan dengan ini yang slot bonus ditangkap kok yang bawah-bawah saja, yang atasanya gimana? Kita dalam penegakan tata tertib kan tak dapat bilang tak dapat ‘katanya’, tak dapat berangan-angan. Tapi semestinya ada alat bukti yang mengkaitkan antara satu tindakan dengan tindakan tersebut,” tutur Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

“Antara orang tersebut dengan tindakan tersebut kan semestinya kita kaitkan satu per satu. Nah di sinilah yang semestinya kita lakukan, indikasinya ‘oh ini pelakunya, si A bosnya si B’, mengkaitkannya ini yang semestinya kita lakukan. Nah dari pengepul, dari atasnya kalau hingga bandar besarnya dapat kita kaitkan ya kita tangkap,” sambungnya.

Other Post You May Be Interested In

Wahyu menegaskan, tak ada upaya pembiaran dari Polri terhadap para bandar judi online. Penyidik terus berusaha mengumpulkan alat bukti agar sosok kakap yang dikejar itu berhasil ditangkap.

“Bukan cuma sekedar ‘menurut aku’, ‘menurut pandangan aku’, kalau itu seluruh juga dapat. Tapi kan kita buktikan melewati sebuah penelusuran yang dilakukan oleh penyidik siber kita, dengan tracing. Aku rasa komitmen kita telah cukup kuat untuk melaksanakan pemberantasan,” tegas Kabareskrim.

Polri Ungkap 1.988 Kasus Judi Online

Polri mencatat penanganan kasus judi online yang telah dilakukan sepanjang jangka tahun 2023 hingga April 2024. Total ada sebanyak 1.988 kasus dengan 3.145 orang diatur sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo menyajikan, pada tahun 2023 terdapat 1.196 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.987 orang. Sementara untuk awal 2024 hingga bulan April akhir, terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

“Tentu jumlah total tersangka dari tahun 2023 hingga 2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka,” tutur Trunoyudo terhadap wartawan, Kamis (20/6/2024).

Sejauh ini, kata ia, Polri konsisten berjanji melawan judi online dengan salah satunya membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online pantas dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 perihal Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

“Langkah dengan adanya Satgas tentu apa yang disusun dalam Keppres menjadi kolaborasi dan lebih maksimal dalam progres, bagus itu pencegahan maupun penegakan tata tertib,” jelas ia.

SHARE NOW

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *