Jakarta – Aksi pemuda buang sampah ke sungai dari Jembatan Cikundul, Kabupaten Cianjur, di tengah kemacetan trek Puncak ketika Lebaran 2024 sempat viral, pun disindir Ridwan Kamil. Atas aksinya, mereka membongkar permintaan maaf.
Via sebuah unggahan di Instagram Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Selasa, 16 Januari 2024, salah satu di antara empat orang itu slot online 777 menyuarakan salam dan berkata, “Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas tindakan kami buang sampah ke Sungai Cikundul, Cipanas, yang sempat viral kemarin.”
Dia juga menyebut bahwa mereka berkomitmen tidak akan mengulangi tindakan tidak terpuji itu. “Untuk pemilik mobil (yang mereka sewa ketika kejadian), kami meminta maaf atas ketidaknyamannnya, karena kejadian kemarin,” sambungnya.
Bersama video tersebut, tertulis keterangan, “Permohonan maaf dari sekelompok pemuda yang sempat viral buang sampah (dari) Jembatan Cikundul Puncak-Cipanas Kabupaten Cianjur. Dinas Lingkungan Hidup memberi pembinaan pada pemuda tersebut. Hal ini jadi pelajaran bagi kita semua supaya tidak buang sampah sembarangan.”
“Kami mengimbau pengguna jalan supaya menyediakan daerah sampah di dalam kendaraan, dan membuangnya di daerah-daerah yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala DLH Cianjur Komarudin mengatakan bahwa setelah video aksi buang sampah sembarangan ke sungai viral, pihaknya seketika menelusuri identitas dan alamat pelaku yang menggunakan mobil pribadi warna putih bernopol Cianjur itu di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, lapor Antara, dikutip Jumat (19/4/2024).
“Kami berhasil mendapatkan berita di mana rumah pemilik kendaraan putih itu, lalu kami format regu untuk mendatangi pemilik kendaraan dan mencari identitas pelaku pembuang sampah ke sungai,” katanya.
Komar membeberkan, tindakan pria berjaket hitam itu melanggar Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 51 tentang angkutan penumpang maupun barang dilarang buang sampah sembarangan atau buang sampah ke luar kendaraan.
Ketentutan itu mencantumkan perda hukuman administratif bagi pelanggar maksimal sebesar Rp500 ribu. Tetapi, pihaknya mengaku lebih dahulu menanyakan alasan pria tersebut buang sampah ke sungai. “Kami berikan pembinaan.” sebut dia. “Jika kembali melaksanakan hal yang sama, (kami) diberi hukuman tegas berupa denda.”
Video viral yang dimaksud menonjolkan seorang pria menggunakan hoodie hitam terburu-buru keluar dari mobil Rush putih sambil menjinjing sebagian plastik yang diyakini berisi sampah. Platnya terpampang terang, F 1121 YG.